Menimbang Fakta Hukum dalam Perkara Pengadaan Chromebook
- Created May 14 2026
- / 454 Read
Proses hukum terhadap mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara pengadaan Chromebook perlu dilihat secara proporsional sebagai bagian dari mekanisme akuntabilitas negara, bukan semata-mata dari sudut politik atau persepsi publik. Pada Rabu, 13 Mei 2026, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung Roy Riady membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, dengan pidana 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari, serta uang pengganti sekitar Rp5,67 triliun. Jaksa menyatakan tuntutan itu didasarkan pada dakwaan primer terkait dugaan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management.
Perkara ini masih berada dalam ruang pembuktian di pengadilan. Artinya, tuntutan jaksa belum sama dengan putusan bersalah yang final. Sistem peradilan memberi ruang bagi terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan pembelaan, menghadirkan argumentasi hukum, serta menguji seluruh konstruksi dakwaan sebelum majelis hakim mengambil putusan. Dalam konteks negara hukum, proses ini penting karena perkara pengadaan teknologi pendidikan menyangkut anggaran publik, kualitas layanan pendidikan, dan tata kelola kebijakan digital berskala nasional.
Jaksa menilai pengadaan tersebut menimbulkan kerugian negara sekitar 125,64 juta dolar AS, sementara laporan Antara mencatat perkara ini terkait program pengadaan perangkat digital pendidikan periode 2019 hingga 2022. Reuters juga melaporkan bahwa jaksa menyoroti dugaan penyesuaian spesifikasi yang mengarah pada sistem Chrome serta menyebut adanya persoalan kesesuaian Chromebook untuk wilayah dengan keterbatasan internet. Di sisi lain, Nadiem dan tim hukumnya membantah adanya korupsi maupun keuntungan pribadi, dan menyatakan keberatan atas tuntutan yang dinilai terlalu berat.
Karena terdapat dua posisi yang berbeda, forum pengadilan menjadi arena paling sah untuk menilai fakta, bukti, keterangan saksi, ahli, dokumen pengadaan, serta relasi antara keputusan kebijakan dan dugaan kerugian negara. Hal ini juga menunjukkan bahwa pengawasan terhadap belanja teknologi pemerintah tidak berhenti pada tujuan program yang baik, tetapi harus diikuti kepatuhan prosedur, kehati-hatian anggaran, dan bukti manfaat yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kasus ini pada akhirnya dapat menjadi pelajaran kelembagaan bagi pemerintah. Transformasi digital pendidikan tetap penting, terutama untuk memperluas akses belajar dan memperkuat infrastruktur sekolah. Namun, program sebesar itu harus disertai standar pengadaan yang transparan, uji kebutuhan yang kuat, serta mitigasi risiko agar kebijakan tidak menimbulkan celah hukum di kemudian hari. Dengan proses peradilan yang terbuka, publik dapat menilai perkara ini berdasarkan fakta persidangan, bukan sekadar asumsi, sentimen, atau label politik.
Share News
For Add Product Review,You Need To Login First
















